Mendagri minta masyarakat segera mengurus rekam E-KTP, karena akan ditutup 30 September 2016 , bagi yg belum terdata rekam E-KTP , data yg lama semua akan dihapus, sehingga nanti susah dlm pengurusan
1. Warga tanpa e-KTP tidak dapat membuat SIM.
Ya, tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi. Kamu yang memiliki
kepentingan untuk bepergian pasti akan kesulitan jika tidak memiliki
SIM.
2. Warga tanpa e-KTP tidak bisa membeli kendaraan.
Ya, pada akhirnya warga tanpa e-KTP tidak dapat membeli motor ataupun
mobil. Data yang telah disimpan dalam e-KTP itu akan memudahkanmu untuk
membeli kendaraan. Maka, jika masih tidak punya, maka kamu tidak dapat
membeli kendaraan.
3. Kamu yang tidak punya e-KTP juga gak bisa membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat.
Tiket untuk kamu bepergian pun tidak bisa kamu beli.
4. Kemudian, warga tanpa e-KTP juga gak bisa membuka rekening bank.
Kamu yang mau menabung, tapi belum memiliki e-KTP pun tidak akan bisa membuka rekening bank.
5. Layanan publik seperti BPJS dan asuransi legal pun tidak bisa dibuat.
menambahkan layanan publik yang tidak akan bisa dirasakan warga
tanpa e-KTP adalah BPJS dan asuransi legal. Program pemerintah lainnya
pun berdasarkan data-data yang terekam dalam program e-KTP.
6. Kamu yang gak punya e-KTP tidak akan memiliki identitas legal.
Ya, data-data yang masuk dalam program e-KTP ini akan menjadi tanda
status kependudukan Indonesia. Menurut Zuldan, bagi penduduk yang 30
September nanti belum merekam datanya, maka status warga negara akan
dinonaktifkan.
7. Bukan hanya KTP, tapi juga paspor.
Kamu yang hobi keluar negeri pun akan kesulitan untuk bepergian. Atau
kamu yang sudah merencanakan untuk keluar negeri, tidak akan dapat
membuat paspor baru.
8. Sistem baru terkait nomor telepon juga akan membuat warga tanpa e-KTP kesulitan.
Sekarang saat memiliki nomor telepon baru ataupun untuk ponsel
pendaftaran sesuai KTP pun harus dilakukan. Nah, data e-KTP akan
dicocokkan dengan nomor-nomor yang pemiliknya belum memiliki e-KTP.
9. Kamu juga tidak memiliki hak pemilu dan pilkada.
Kamu gak bisa memilih kepala negara ataupun daerah. Status
kewarganegaraan yang sudah non aktif membuatmu tidak punya hak untuk
memilih.
10. Terakhir, kamu tidak bisa menikah secara legal di Indonesia!
Data e-KTP akan ditempatkan dalam KUA dan catatan sipil di berbagai
daerah. Jika kamu tidak punya e-KTP akan kesulitan mengurus proses
menikah. Bisa jadi kamu gak bisa menikah hanya gara-gara KTP.
Monggo yang mau cek e-ktp bisa klik gambar di bawah ini
Pastikan data yang muncul sesuai dengan E-KTP Yang anda cek...jika tidak muncul atau tidak sama segera lakukan Pembaruan data E-KTP anda.
SILAHKAN DI SHARE KE YANG LAIN,TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kritik dan Sarannya .