Selamat Datang di Website Manggis ComP Demak --- Alamat : JL.Manggis No.48 Dk.Karangsari Rt.03 Rw.1 Kec.Karangtengah Kab.Demak Kode Pos 59561 Jawa Tengah Indonesia . Telp. +62823 234 27 456 E-Mail : manggis.comp.demak@gmail.com , FB : Adi Demak Karangtengah / Lutviana Adi . Terima Kasih Sudah Berkunjung

Sabtu, 27 Agustus 2016

Cek E-KTP

Sekilas Info
Mendagri minta masyarakat segera mengurus rekam E-KTP, karena akan ditutup 30 September 2016 , bagi yg belum terdata rekam E-KTP , data yg lama semua akan dihapus, sehingga nanti susah dlm pengurusan


1. Warga tanpa e-KTP tidak dapat membuat SIM.
Ya, tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi. Kamu yang memiliki kepentingan untuk bepergian pasti akan kesulitan jika tidak memiliki SIM.

2. Warga tanpa e-KTP tidak bisa membeli kendaraan.
Ya, pada akhirnya warga tanpa e-KTP tidak dapat membeli motor ataupun mobil. Data yang telah disimpan dalam e-KTP itu akan memudahkanmu untuk membeli kendaraan. Maka, jika masih tidak punya, maka kamu tidak dapat membeli kendaraan.

3. Kamu yang tidak punya e-KTP juga gak bisa membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat.
Tiket untuk kamu bepergian pun tidak bisa kamu beli.

4. Kemudian, warga tanpa e-KTP juga gak bisa membuka rekening bank.
Kamu yang mau menabung, tapi belum memiliki e-KTP pun tidak akan bisa membuka rekening bank.

5. Layanan publik seperti BPJS dan asuransi legal pun tidak bisa dibuat.
menambahkan layanan publik yang tidak akan bisa dirasakan warga tanpa e-KTP adalah BPJS dan asuransi legal. Program pemerintah lainnya pun berdasarkan data-data yang terekam dalam program e-KTP.

6. Kamu yang gak punya e-KTP tidak akan memiliki identitas legal.
Ya, data-data yang masuk dalam program e-KTP ini akan menjadi tanda status kependudukan Indonesia. Menurut Zuldan, bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam datanya, maka status warga negara akan dinonaktifkan.

7. Bukan hanya KTP, tapi juga paspor.
Kamu yang hobi keluar negeri pun akan kesulitan untuk bepergian. Atau kamu yang sudah merencanakan untuk keluar negeri, tidak akan dapat membuat paspor baru.

8. Sistem baru terkait nomor telepon juga akan membuat warga tanpa e-KTP kesulitan.
Sekarang saat memiliki nomor telepon baru ataupun untuk ponsel pendaftaran sesuai KTP pun harus dilakukan. Nah, data e-KTP akan dicocokkan dengan nomor-nomor yang pemiliknya belum memiliki e-KTP.

9. Kamu juga tidak memiliki hak pemilu dan pilkada.
Kamu gak bisa memilih kepala negara ataupun daerah. Status kewarganegaraan yang sudah non aktif membuatmu tidak punya hak untuk memilih.

10. Terakhir, kamu tidak bisa menikah secara legal di Indonesia!
Data e-KTP akan ditempatkan dalam KUA dan catatan sipil di berbagai daerah. Jika kamu tidak punya e-KTP akan kesulitan mengurus proses menikah. Bisa jadi kamu gak bisa menikah hanya gara-gara KTP.

Monggo yang mau cek e-ktp bisa klik gambar di bawah ini
 
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik



Pastikan data yang muncul sesuai dengan E-KTP Yang anda cek...jika tidak muncul atau tidak sama segera lakukan Pembaruan data E-KTP anda.

SILAHKAN DI SHARE KE YANG LAIN,TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kritik dan Sarannya .